Beranda | Artikel
Hukum Mencium Tangan Kyai, Habib, Orang Saleh, dan Yang Lainnya
Selasa, 10 November 2020

Bagaimanakah hukum mencium tangan seorang kyai, habib, orang saleh, dan manusia lainnya?

Rincian mencium tangan orang saleh dan yang lainnya secara umum adalah sebagai berikut.

 

Pertama:

Mencium tangan itu berkisar antara hukum boleh atau mustahab (dianjurkan). Jika yang dicium tangannya adalah seorang ahli ilmu, orang saleh, ataukah orang yang mulia, dan karena pertimbangan agama lainnya, seperti itu dianjurkan (disunnahkan).

 

Kedua:

Mencium tangan orang karena kekayaan atau karena memiliki kekuasaan tidaklah dibolehkan. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari menukil perkataan Imam Nawawi,

تقبيل يد الرجل لزهده وصلاحه أو علمه أو شرفه أو صيانته، أو نحو ذلك من الأمور الدينية لا يكره بل يستحب، فإن كان لغناه أو شوكته أو جاهه عند أهل الدنيا، فمكروه شديد الكراهة

“Mencium tangan orang saleh karena kezuhudan, kesalehan, keilmuan, jasanya, atau karena latar belakang agama lainnya tidaklah makruh, bahkan disunnahkan (dianjurkan). Namun, jika karena kekayaan, kekuasaan, kedudukan, dan alasan duniawi lainnya, hal tersebut dilarang keras.”

 

Ketiga:

Hukum di atas berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan, termasuk pada yang masih hubungan mahram, juga pada suami ataukah istri.

 

Apakah boleh suami meminta istrinya mencium tangannya, apakah ini termasuk bentuk sombong dan tidak berinteraksi dengan pasangan secara baik?

Hukum asalnya boleh jika itu untuk bentuk bersenang-senang dengan pasangan. Sebagaimana dibolehkan istri mencium tangan suami karena kesalehan dan kemuliannya.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وأما ابتداء مد اليد للناس ليقبلوها وقصده لذلك فينهى عن ذلك بلا نزاع كائنا من كان، بخلاف ما إذا كان المقبل المبتدئ بذلك

“Adapun memulai menyodorkan tangan manusia untuk dicium dan meniatkan untuk dicium, seperti itu dilarang tanpa ada perselisihan. Hal ini berbeda jika yang mencium memulai lebih dahulu.”

Adapun istri mencium tangan suami dilakukan setiap hari sebagai bentuk ketaatan pada suami, tidak ada dalil yang memerintah atau melarang secara utuh. Namun, yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya jika maksudnya dianggap sebagai bentuk taat pada suami.

 

Bagaimana mencium tangan orang tua?

Tidak masalah mencium tangan orang tua sebagai bentuk penghormatan padanya dan untuk menunjukkan bentuk bakti padanya.

 

Keempat:

Adapun jika maksudnya adalah tabarruk (ngalap berkah) dengan orang saleh atau selain mereka, di mana tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut, seperti itu tidaklah disyariatkan.

 

Baca juga:

 

Semoga rincian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

 

Referensi:

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/35766/تقبيل-اليد-بين-الاستحباب-والكراهة-الشديدة

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/38477/تقبيل-يد-العالم

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/181523/

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/13930/تقبيل-رجل-الوالدين-وأهل-الفضل

 

Sore hari, saat makan tahu walik, Warak, Girisekar, 24 Rabiul Awwal 1442 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/25793-hukum-mencium-tangan-kyai-habib-orang-saleh-dan-yang-lainnya.html